JAKARTA: Kurator kepailitan PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) menjadwalkan rapat kreditur pertama pada 10 Oktober 2012.
Tim kurator yang terdiri dari Feri S. Samad, Edino Girsang, dan Mokhamad Sadikin, menjelaskan bahwa rapat pertama itu akan dilakukan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, seperti dalam pengumuman media massa hari ini (21/9).
"Barang siapa merasa mempunyai piutang terhadap PT Telekomunikasi Seluler, harap mendaftarkan piutang dan menyertakan bukti-buktinya kepada salah satu kurator," katanya.
Batas waktu pendaftaran piutang itu adalah Senin, 29 Oktober, pukul 17.00 WIB. Rapat verifikasi tagihan akan diadakan pada 31 Oktober pukul 10.00 pagi di PN Jakarta Pusat.
Kronologis Pemailitan
Seperti diketahui, pada 14 September majelis hakim yang dipimpin Agus Iskandar mengabulkan permohohanan pernyataan pailit dari PT Prima Jaya Informatika terhadap Telkomsel. Putusan itu juga menunjuk Sutoto Adiputro sebagai hakim pengawas.
Kuasa hukum Telkomsel, Ricardo Simanjuntak, menyatakan kliennya akan mengajukan kasasi atas putusan tersebut. "Kami akan ajukan [memori] kasasi minggu depan," katanya kepada Bisnis, Kamis (20/9).
Kasasi, katanya, diajukan karena pihaknya tidak sepakat dengan pertimbangan majelis hakim yang menyatakan Telkomsel Bangkrut dan memiliki utang terhadap Prima Jaya. Menurutnya hakim keliru ketika memutuskan purchasing order (PO) pemohon yang tidak dipenuhi sebagai utang.
Terhadap perjanjian penyediaan Kartu Prima itu, lanjutanya, telah terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh pemohon. Dia mengungkapkan bahwa sebenarnya pemohon telah cedera janji karena tidak bisa menjual kartu sebagaimana ditargetkan dan gagal membentuk Prima Community dengan 10 juta pelanggan.
"Utang itu pun tidak dapat dibuktikan secara sederhana, harus diputuskan terlebih dahulu di pengadilan negeri," ujarnya.
Di dalam putusannya majelis hakim menyatakan Telkomsel memiliki utang jatuh waktu yang dapat ditagih kepada Prima Jaya sebesar Rp5,3 miliar. Selain itu, terdapat kreditur lain yakni PT Ektent Media. Dua hal tersebut merupakan syarat kepailitan sebagaiman tercantum dalam UU No.37 tahun 2004.
Akan tetapi, definisi utang dalam undang-undang tersebut haruslah yang dapat dibuktikan secara sederhana. Inilah yang jadi salah satu alasan Telkomsel mengajukan kasasi, bahwa utang itu tidak bisa dibuktikan secara sederhana, melainkan perlu diputuskan lebih dahulu oleh pengadilan negeri.
Menurut Ricardo, nilai kerugian yang diderita pemohon itu pun tidak bisa setara dengan nilai pesanan barang. "Harusnya hanya potensi kerugian akibat mereka tidak bisa menjual kartu, bukan senilai dengan kartu yang mereka pesan," katanya
Sumber : http://www.bisnis.com
0 komentar:
Posting Komentar