Jumat, 14 September 2012

Diputuskan Bangkrut Oleh Pengadilan, Telkomsel Banding

Gedung Telkomsel (ist)
Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan perusahaan raksasa di bidang telekomunikasi, PT Telkomsel bangkrut. PN Jakpus menyatakan Telkomsel terbukti tidak bisa membayar kewajiban membayar utang kepada PT Prima Jaya Informatika sebesar Rp 5,3 miliar dan kepada PT Extend Media Indonesia.

"Jelas kami banding, masa akan menerima begitu saja," kata petinggi legal Telkomsel, Irfan Tachrir, saat dihubungi detikcom, Jumat (14/9/2012).

Menanggapi kekalahan ini, pihak Telkomsel belum bisa memberikan sikap resmi karena harus dirapatkan terlebih dahulu di tingkat direksi. Nantinya direksi yang akan menentukan langkah-langkah hukum dan keputusan apa yang harus dilakukan atas putusan ini.

"Saya tidak bisa komentar dulu, saya laporkan dulu ke direktur. Anak buah saya saja yang di pengadilan belum sampai kantor," ujar Irfan.
Menanggapi kekalahan ini, POH Head of Corporate Communication Group Telkomsel Ricardo Indra mengatakan Telkomsel menghormati keputusan pengadilan yang dikeluarkan oleh majelis hakim.

"Telkomsel adalah perusahaan yang memiliki komitmen untuk patuh terhadap hukum. Terkait dengan permasalahan hukum yang dihadapi, kami menghormati keputusan pengadilan dan akan melakukan kasasi," kata Indra.

Saat ditanya kapan Telkomsel akan melakukan kasasi, Indra dengan tegas mengatakan, "Secepatnya".

Seperti diketahui, PT Telkomsel digugat pailit PT Prima Jaya Informatika, perusahaan yang bergerak di bidang IT dan telekomunikasi. Telkomsel dinilai secara sepihak membekukan kontrak kartu voucher Prima, yang didistribusikan oleh Prima Jaya dengan nilai kerja sama Rp 200 miliar. Akibat batal kontrak, PT Telkomsel mempunyai utang Rp 5,3 miliar yang belum dibayar ke PT Prima Jaya Informatika.

Menanggapi putusan ini, kuasa hukum PT Prima Jaya Informatika, Kanta Cahya, sangat kaget tetapi sekaligus bersyukur. Dia tidak menyangka sebelumnya permohonan akan dikabulkan.

"Kami senang meskipun sangat kaget," ujar Kanta.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Free Web Hosting | Top Hosting