Siang Mitra Zahra Tronik kali ini kami akan memberikan sedikit info tentang adanya Peraturan terbaru Listrik prabayar dari pemerintah terkait dengan pembelian dan penggunaan listrik prabayar. Mulai sejak tanggal 1 Desember 2012 pemerintah mengeluarkan peraturan baru tentang pembatasan pemakaian dan pembelian voucher listrik prabayar.
Sejak beberapa waktu yang lalu kami agak heran melihat beberapa reply pembelian token pln dari billing gagal karena melebihi batas, akhirnya kami mendapat info bahwa hal itu karena adanya peraturan terbaru dari pemerintah
Setiap pelanggan dikenakan jumlah tertentu untuk pembatasan pemakaian KWH Perbulan listrik prabayar, yaitu KWH=720xKVa terpasang. Contohnya begini apabila dirumah anda menggunakan listrik prabayar yang 1300VA maka jumlah pemakaian yang diperbolehkan adalah maksimal 720x1,3=936kwh
Dari contoh diatas maka pelanggan yang menggunakan daya 1300VA hnya diperbolehkan memakai/membeli voucher listrik sebanyak 936kwh/bulan, dan apabila lebih dari itu maka pembelian voucher akan otomatis ditolak oleh PLN walaupun misal baru pertengahan bulan (sisa setengah bulan nya gelaaaap)
Informasi ini kami sampaikan kepada member2 zahra tronik agar disampaikan kepada para pengguna listrik prabayar yang menjadi konsumen anda agar tidak ada kesalahpahaman antara anda, konsumen dan server
Akhir kata Bijak2lah dalam menggunakan listrik prabayar terkait dengan peraturan terbaru ini
1 komentar:
‘PELUANG USAHA MODAL SANGAT KECIL’
Bagi agan-agan yang ingin membuka usaha
Tapi bingung ingin membuka usaha apa dan hanya mempunyai modal kecil
Tak usah bingung,silahkan buka usaha pembayaran online
“ppob /online nasional”
Satu deposit bisa melakukan transaksi berikut:
Seperti listrik,tiket pesawat, tiket ka ,pln,pdam, telepon, speedy, kartu kredit, tv kabel, pulsa, kredit multifinance, dll secara mudah, murah namun tetap dengan dukungan teknologi yang handal dan sistem bisnis yang fleksibel dan menguntungkan.
Hanya bermodal ‘rp.100.000,’
info lengkap Hubungi : www.fastpaynasional.com
Hp:081335640101
Posting Komentar